SEJARAH DINAS PERKEBUNAN DAN HORTIKULTURA  PROVINSI SULAWESI TENGGARA

 

A.   Pendahuluan

Perkebunan menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.  Sedangkan hortikultura menurut undang-undang nomor 13 tahun 2010 adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan atau bahan estetika.  

Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, perkebunan dan hortikultura telah menjadi bagian persoalan kehidupan keseharian, dimana proses panjang sejarah keberadaan aktivitas perkebunan dan hortikultura di wilayah Sulawesi Tenggara sudah setara dengan perkembangan sejarah kehidupan sosial ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara itu sendiri sejak jaman dahulu kala.  Oleh karena itu, jika berbicara tentang kebijakan pembangunan sosial ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara tentu saja tidak bisa terlepas dari pemikiran tentang bagaimana mengoptimalkan keberadaan potensi sumber daya perkebunan dan hortikultura Sulawesi Tenggara yang cukup melimpah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Fungsi dan peran sub sektor perkebunan dan hortikultura bagi pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara kiranya sudah cukup banyak terbukti, dimana dari aspek ekonomi bahwa sub sektor perkebunan telah menunjukan kontribusi terhadap PDRB dan devisa negara yang cukup signifikan, sedangkan dari aspek lingkungan bahwa keberadaan lahan perkebunan telah berfungsi sebagai kawasan hidrorologi yang cukup berpengaruh terhadap kondisi kelestarian lingkungan, serta dari aspek sosial bahwa sub sektor perkebunan dan hortikultura telah berperan cukup efektif sebagai andalan pendapatan masyarakat, penyedia lapangan kerja di perdesaan dan mencegah urbanisasi.  Dengan demikian sangatlah beralasan apabila kedua sub sektor ini harus terus didorong sebagai andalan pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara dalam jangka panjang. 

Komoditi unggulan perkebunan yang dikembangkan oleh masyarakat di Sulawesi Tenggara meliputi kakao, kelapa, cengkeh, lada, nilam, jambu mete, kelapa sawit, karet dan lain-lain sedangkan komoditi hortikultura meliputi jeruk, rambutan, durian, langsat, klengkeng dan berbagai macam jenis florikultura (tanaman hias) serta berbagai macam jenis tanaman sayur-sayuran.  

B.  Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 45 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dijelaskan bahwa Dinas Perkebunan dan Hortikultura mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perkebunan dan hortikultura.  Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Perkebunan dan Hortikultura mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis pembangunan perkebunan dan hortikultura;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pembangunan perkebunan dan hortikultura;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pembangunan perkebunan dan hortikultura;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur di bidang perkebunan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaiaman dimaksud di atas, maka Dinas Perkebunan dan Hortikultura mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Bimbingan dan pengawasan, penyusunan peta, pembangunan rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan perkebunan dan hortikultura;
  2. Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna alahn, pemetaan potensi dan pengelolaan lahan serta pengaturan dan penerapan kawasan perkebunan terpadu wilayah provinsi;
  3. Penetapan sasaran areal tanam wilayah provinsi;
  4. Bimbingan pemanfaatan sumber-sumber air, bimbingan/pemanfaatan air permukaan dan air tanah, pemantauan dan evaluasi, peamanfaatan air untuk perkebunan dan hortikultura;
  5. Bimbingan pengembangan sumber-sumber air, teknologi irigasi air permukaan serta pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan air untuk perkebunan dan hortikultura;
  6. Pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk, pengawasan keadaan, dan peredaran dan penggunaan pupuk wilayah provinsi, pemantauan dan evaluasi ketersediaan pupuk serta pengawasan standar mutu pupuk;
  7. Pelaksanaan penggunaan pestisida, pengawasan pengadaan, peredaran, pemantauan dan evaluasi ketersediaan serta pengawasan standar mutu pestisida, pelaksanaan pengamatan, peramalan organism tumbuhan pengganggu dan pengendalian hama terpadu.
  8. Pelaksanaan kebijakan alat dan mesin perkebunan, identifikasi dan inventarisasi kebutuhan, penentuan kebutuhan prototype, penerapan standar mutu, pembinaan dan pengawasan alat dan mesin perkebunan;
  9. Pengaturan penggunaan benih, pemantauan dan evaluasi penerapan pedoman perbenihan, penyusunan kebijakan benih antar lapang (antar kabupaten), identifikasi dan pengembangan varietas unggul local, pemantauan benih impor wilayah provinsi, pengawasan penerapan standar mutu benih, pengawasan dan sertifikasi benih, pembangunan dan pengelolaan balai benih;
  10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, non perbankan dan dana-dana yang bersumber dari masyarakat;
  11. Perlindungan perkebunan dan hortikultura, pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian dan analisis dampak kerugian OPT/fenomena iklim, bimbingan pemantauan, pengamatan, peramalan OPT/fenomena iklim, penyebaran ifnormasi keadaan serangan OPT/fenomena iklim dan rekomendasi pengendaliannya, pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber OPT/fenomena iklim, penyediaan dukungan pengendalian, eradikasi tanaman dan bagian tanaman, pemantauan, peramalan, pengendalian dan penanggulangan eksplosi OPT/fenomena iklim, pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular tanaman dan penanganan gangguan usaha;
  12. Perizinan usaha, memberikan izin usaha lintas kabupaten/kota, pemantauan dan pengawasan izin usaha;
  13. Teknis budidaya, bimbingan penerapan pedoman teknis budidaya;
  14. Pembinaan usaha, bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usahatani dan pencapaian pola kerjasama usahatani, bimbingan pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha, pelaksanaan studi amdal/UKL-UPL, bimbingan dan pelaksanaan amdal dan bimbingan penerapan pedoman/kerjasama kemitraan usaha;
  15. Pemantauan dan evaluasi penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil, bimbingan peningkatan mutu hasil, bimbingan penghitungan perkiraan kehilangan hasil, pengawasan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil, penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil;
  16. Pemantauan dan evaluasi pemasaran hasil promosi komoditas, penyebarluasan ifnormasi pasar, pemantauan dan evaluasi harga komoditas;
  17. Pemantauan dan evaluasi pengembangan sarana usah, bimbingan teknis pembangunan dan sarana fisik (bangunan) penyimpannan pengolahan dan pemasaran sarana produksi serta pemasaran hasil;
  18. Pengembangan statistik dan system informasi, penyusunan statistic, bimbingan penerapan sistem informasi;

 

 

 

C.   Visi dan Misi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov. Sulawesi Tenggara

Visi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut:

“Kejayaan Perkebunan dan Hortikultura yang Berkelanjutan, untuk  Mewujudkan Sulawesi Tenggara Sejahtera, Mandiri dan Berdaya Saing”

Misi Dinas Perkebunan dan Hortikultura adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan Sistim Perkebunan dan Hortikultura yang efektif, efisien, berkelanjutan dan berbasis kawasan;
  • Menciptakan kelembagaan petani yang mandiri, inovatif, dan kreatif.
  • Meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu produk perkebunan dan hortikultura yang bernilai tambah dan berdaya saing untuk bahan baku industri;
  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong terwujudnya kemitraan usaha yang sehat, jujur dan berkeadilan;
  • Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkebunan dan hortikultura.

D.  Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dari Masa ke Masa

Dinas Perkebunandan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara berdiri sejak tahun 1970 yang pada awalnya bernama Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1970 tanggal 5 Januari 1970, yang diresmikan pada tanggal 2 April 1970 dengan status kepegawaian vertikal (langsung dibawah naungan Departemen Pertanian).  Struktur organisasi terdiri dari lima bagian, yaitu:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bagian Penyuluhan Pendidikan;
  3. Bagian Teknik Umum;
  4. Bagian Produksi;
  5. Bagian Sosial Ekonomi;      

Struktur organisasi ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 1972/1973.  Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1/Kpts/Disbun/IV/1973 tanggal 1 April 1973, struktur organisasi Dinas Perkebunan berubah menjadi sebagai berikut:

  1. Bagian Perencanaan/Pengawasan dengan 5 urusan/seksi;
  2. Bagian penyuluhan/pendidikan dengan 5 urusan/seksi;
  3. Bagian teknik pembinaan dengan 5 urusan/seksi;
  4. Bagian Sekretariat dengan 5 urusan/seksi;
  5. Bagian Sosial Ekonomi dengan 5 urusan/seksi;
  6. Bagian keuangan dengan 5 urusan/seksi;

Struktur organisasi ini berlaku sampai dengan tahun 1974.  Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 178/1973 tanggal 1 April 1973 yang diterima pada tanggal 13 Pebruari 1974.  Selanjutnya Struktur Dinas Perkebunan berubah menjadi sebagai berikut:

  1. Bagian Sekretariat, dengan 3 seksi;
  2. Bagian Perencanaan Pengawasan, dengan 3 seksi;
  3. Bagian Teknik Produksi, dengan 4 seksi;
  4. Bagian Ekonomi Sosial, dengan 3 Seksi;
  5. Bagian Penyuluhan Pendidikan, dengan 3 seksi;
  6. Bagian Keuangan/Bendaharawan yang seksinya disesuaikan dengan kebutuhan;

Struktur organisasi ini berlaku hingga tahun 1976.  Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dinas Ditjen Perkebunan bulan Februari 1976 di Jakarta, maka atas rekomendasi dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, struktur organisasi Dinas Perkebunan disempurnakan berdasarkan Ketetapan Kepala Dinas Perkebunan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor: 2230/A-2/III/1976 tanggal 8 Maret 1976, sebagai berikut:

  1. Subdinas Perencanaan Pengawasan, dengan 5 seksi;
  2. Subdinas Teknik Produksi, dengan 5 seksi;
  3. Subdinas Proteksi Mekanisasi, dengan 5 seksi;
  4. Subdinas Penyuluhan Pengembangan, dengan 5 seksi;
  5. Subdinas Sosial Ekonomi, dengan 5 seksi;
  6. Sekretariat Dinas, dengan 5 urusan.

Struktur organisasi pada daerah tingkat II Kabupaten adalah berupa Perwakilan Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I se Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah TinGkat I Sulawesi Tenggara Nomor: 93/1976 tertanggal 7 Juni 1976.  Struktur organisasi Perwakilan Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I di Daerah Tingkat II adalah sebagai berikut:

  1. Urusan tata Usaha;
  2. Bagian Teknik Produksi;
  3. Bagian Penyuluhan;
  4. Bagian Sosial/Ekonomi.

Disamping struktur organisasi dinas, maka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan proyek, maka dibentuk pula struktur organisasi proyek setiap tahun anggaran.  Dalam penyusunan struktur organisasi proyek ini sesuai dengan struktur organisasi dinas.  Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah pada tahun 2001 dan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4/DPRD/2001 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkanlah Dinas Perkebunan berganti nama menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura di bawah naungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.  Daftar pejabat kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura dari awal berdirinya hingga sekarang adalah sebagai berikut:

  1. Abdul Kadir Ashary (1970 s/d 1983)
  2. Ir. Edi Sutantiyo (1983 s/d 1993)
  3. Ir. H. Soewondo (1993 s/d 2001)
  4. Ir. H. Andi Syamsul Bahri AM, M.Si. (2001 s/d 2005)
  5. Ir. Daniel Bunggulawa (2005 s/d 2006)
  6. Ir. H. Chaidir Nurdin, M.B.A. (2006 s/d 2013)
  7. Ir. Bambang, M.M. (2013 s/d 2016)
  8. Dr. Ir. Yesna Suarni, M.Sc.. (2016 s/d 2019)
  9. La Haruna, S.P.,M.Si. (2019 – Sekarang).

E.  Struktur Organisasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura

Sejalan dengan upaya penataan keorganisasian yang dilakukan oleh pemerintah, maka Struktur Organisasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penyesuaian-penyesuaian.  Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 dan 91 Tahun 2016 susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi tenggara adalah sebagai berikut: 

1.  Kepala Dinas

2.  Sekretariat                       

  a.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  b.  Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

  c.  Sub Bagian Keuangan dan Aset

3.  Bidang Produksi Perkebunan

  a.  Seksi Produksi Perkebunan

  b.  Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan

  c.  Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan

4.  Bidang Hortikultura

  a.  Seksi Produksi Hortikultura

  b.  Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura

  c.  Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura

5.  Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

  a.  Seksi Metode dan Informasi

  b.  Seksi Kelembagaan

  c.  Seksi Ketenagaan  

6.  Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP)

  a.  Seksi Pupuk, Pestisida, Alsin dan Pembiayaan Pertanian

  b.  Seksi Pengelolaan Irigasi Pertanian

  c.  Seksi Perluasan, Pengelolaan dan Perlindungan Lahan

7.  Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (UPTD-BPSBP)

  a. Sub Bagian Tata Usaha

  b. Seksi Laboaratorium dan Sertifikasi Benih

  c. Seksi Kultivar dan Pengawasan Benih  

8.  Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan (UPTD-BPTP)

  a.  Sub Bagian Tata Usaha

  b.  Seksi Brigade dan Pengendali

  c.  Seksi Pengamatan dan Peramalan

9.  Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Induk Hortikultura (UPTD-BBIH)

  a.  Sub Bagian Tata Usaha

  b.  Seksi Produksi Benih

  c.  Seksi Pembinaan Penangkar

10. Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan (UPTD-BPBTP)

  a.  Sub Bagian Tata Usaha

  b.  Seksi Pengembangan Teknologi dan Produksi Benih Tanaman Perkebunan

  c.  Seksi Informasi, Pembinaan Prod. Benih & Pengedar Benih Tan. Perkebunan.