Melakukan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan; Melakukan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan Pengolahan di bidang Perkebunan; Melakukan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan serta pendokumentasian kegiatan seksi perbenihan perkebunan;