Rencana Strategis merupakan suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun, memuat tentang tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan OPD penjabaran hasil telaahan visi, misi dan programprogram Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

Penyusunan RENSTRA Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan melalui proses koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara yang bersamaan dengan penyusunan RPD. Rangkaian proses penyusunan Renstra mengikuti tata cara penyusunan sebagaimana tertuang dalam Bagian Keenam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017


Download