Penentuan Harga Bibit Tanaman
Penentuan harga bibit mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No. 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023. Dimana telah dilakukan survey ke produsen-produsen benih pada tahun sebelumnya dengan mulai menghitung semua biaya yang terkait dengan produksi bibit tanaman. Ini termasuk biaya bibit awal, biaya pupuk, biaya pestisida dan herbisida, biaya tenaga kerja, biaya pengiriman, sertifikasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan menanam dan merawat bibit tanaman tersebut.
Harga tersebut diatas merupakan harga satuan maksimal dalam penentuan harga satuan bibit tanaman ke dalam DPA Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov.Sultra tahun anggaran 2023, sedangkan untuk penentuan HPS akan dilakukan kembali survey harga satuan bibit tanaman ke produsen-produsen benih.
Catatan :
Bagikan Berita ini