News Photo

Penentuan Harga Bibit Tanaman

Penentuan Harga Bibit Tanaman

Penentuan harga bibit mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No. 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023. Dimana telah dilakukan survey ke produsen-produsen benih pada tahun sebelumnya dengan mulai menghitung semua biaya yang terkait dengan produksi bibit tanaman. Ini termasuk biaya bibit awal, biaya pupuk, biaya pestisida dan herbisida, biaya tenaga kerja, biaya pengiriman, sertifikasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan menanam dan merawat bibit tanaman tersebut.

Harga tersebut diatas merupakan harga satuan maksimal dalam penentuan harga satuan bibit tanaman ke dalam DPA  Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov.Sultra tahun anggaran 2023, sedangkan untuk penentuan HPS akan dilakukan kembali survey harga satuan bibit tanaman ke produsen-produsen benih.

Catatan  : 

  1. Harga bibit tersebut dapat berubah suatu waktu sesuai keadaan saat pelaksanaan/pembelian, jarak ke daerah penyaluran, kondisi tempat penyaluran, kebijakan pemerintah, sumber bibit, cuaca/iklim dan lain-lain.
  2. Bibit yang dijual merupakan bibit yang telah siap salur dan memenuhi spesifikasi teknis tanaman tersebut ditandai label sertifikasi yang dikeluarkan instansi terkait

 

Bagikan Berita ini

Komentar