Dalam upaya meningkatkan tata kelola dan pengembangan perkebunan, pemerintah telah mengambil langkah serius dengan mewajibkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan usaha perkebunan. Pentingnya STDB menjadi jelas sebagai landasan untuk mengidentifikasi dan mencatat lahan milik para pekebun di wilayah mereka masing-masing. STDB tidak hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga modal penting bagi para pekebun dalam menjual hasil panen dan mengembangkan usaha mereka, serta memperkuat peningkatan mutu tanaman.
Salah satu contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penerbitan STDB adalah upaya yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya untuk komoditi kakao. Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Disbunhorti Sultra) menjadi pelaksana Pertemuan Peningkatan Kapasitas Tim STDB Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari pada tanggal 20-22 Mei 2024. Dalam pertemuan ini, Disbunhorti Sultra bersama para pemangku kepentingan berkolaborasi untuk mensukseskan penerbitan STDB, yang mencakup informasi penting seperti posisi lahan, kualitas benih, hingga hasil panen, sehingga meningkatkan transparansi dan pengelolaan yang lebih baik dalam sektor perkebunan di wilayah tersebut.
Bagikan Berita ini