Harga Bibit Cengkeh, Rp. 20.000,-
Penentuan harga bibit cengkeh mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No. … Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU). Dimana telah dilakukan survey ke produsen-produsen benih pada tahun sebelumnya dengan mulailah dengan menghitung semua biaya yang terkait dengan produksi bibit tanaman. Ini termasuk biaya bibit awal, biaya pupuk, biaya pestisida dan herbisida, biaya tenaga kerja, biaya pengiriman, sertifikasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan menanam dan merawat bibit kakao.
Harga tersebut diatas merupakan harga satuan maksimal dalam penentuan harga satuan bibit kakao ke dalam DPA Dinas Perkebunan dan Hortikultura Prov.Sultra tahun anggaran 2024, sedangkan untuk penentuan HPS akan dilakukan kembali survey harga satuan bibit ke produsen-produsen benih.
Catatan :
Bagikan Berita ini