UPTD Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Hortikultura (BPTPH)

Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Hortikultura adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan meningkatkan produksi tanaman perkebunan dan hortikultura dengan cara mengendalikan serta mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh serangan hama, penyakit, dan gulma. Berikut adalah beberapa tugas dan layanan yang biasanya disediakan oleh Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan dan Hortikultura:

  1. Pengendalian Hama dan Penyakit: Melakukan identifikasi, pemantauan, pengendalian dan pelatihan petani terhadap hama, penyakit, dan gulma yang menyerang tanaman perkebunan dan hortikultura. Ini termasuk penggunaan pestisida, pengembangan metode pengendalian organik, dan penyuluhan teknis kepada petani.
  2. Pemantauan dan Prediksi Serangan: Melakukan pemantauan secara teratur terhadap kondisi lingkungan, perkembangan populasi hama dan penyakit, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi serangan pada tanaman. Berdasarkan informasi ini, balai dapat membuat prediksi serangan dan memberikan peringatan dini kepada petani.
  3. Pengujian dan Evaluasi Pestisida: Melakukan pengujian dan evaluasi terhadap keefektifan pestisida dan bahan pengendali lainnya, serta menentukan dosis dan metode aplikasi yang tepat untuk mengoptimalkan hasil pengendalian dan meminimalkan dampak lingkungan.
  4. Penyuluhan dan Pelatihan: Memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada petani, petugas pertanian, dan masyarakat umum mengenai pengenalan hama, penyakit, dan gulma, serta teknik pengendalian yang efektif dan ramah lingkungan.
  5. Survei Karantina: Melakukan survei karantina terhadap hama dan penyakit tumbuhan yang berpotensi membahayakan perkebunan dan hortikultura, serta mengembangkan tindakan pengendalian untuk mencegah penyebarannya.
  6. Pembentukan Klinik OPT : Memberikan bantuan berupa bahan dan alat serta pelatihan ke kelompok tani mengenai pembuatan pesnab dan pestor untuk mengendalikan serangan hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
  7. Dampak Perubahan Iklim (DPI) : Melakukan pendatan terhadap daerah-daerah untuk menentukan tingkat kekeringan suatu daerah dan memberikan bantuan pompa air untuk mengendalikan kekeringan lahan.
  8. Penelitian dan Inovasi: Melakukan penelitian terkait dengan pengendalian hama, penyakit, dan gulma, serta mengembangkan inovasi teknologi pengendalian yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
  9. Konsultasi Teknis: Memberikan konsultasi teknis kepada petani dan pihak terkait mengenai pengendalian hama, penyakit, dan gulma, serta memberikan rekomendasi solusi yang sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan petani.
  10. Kerja Sama dan Jaringan: Membangun kerja sama dengan institusi penelitian, universitas, industri, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pertukaran informasi, teknologi, dan pengalaman dalam pengendalian hama, penyakit, dan gulma.