UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan dan Hortikultura (BPSBPH)

Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dan Hortikultura (atau disingkat BPSBPH) memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, serta memberikan sertifikasi terhadap kualitas dan mutu benih tanaman perkebunan dan hortikultura yang akan diperjualbelikan atau ditanam oleh petani. Berikut adalah beberapa tugas dan layanan yang biasanya disediakan oleh BPSBPH:

  1. Pengawasan Produksi Benih : Melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi benih tanaman perkebunan dan hortikultura, termasuk pengecekan terhadap lokasi pembibitan, teknik budidaya, dan penggunaan input pertanian yang sesuai.
  2. Pemeriksaan Lapangan : Melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa benih yang dihasilkan memenuhi standar kualitas, seperti ketahanan terhadap penyakit, keseragaman, dan kemurnian
  3. Pengujian Kualitas Benih : Melakukan pengujian laboratorium terhadap benih yang diproduksi, termasuk uji daya berkecambah, uji kemurnian, dan uji viabilitas, untuk memastikan kualitas benih sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  4. Sertifikasi Benih : Memberikan sertifikasi resmi terhadap benih yang memenuhi persyaratan kualitas dan mutu yang ditetapkan, sehingga benih tersebut dapat diperdagangkan secara legal dan dipercayai oleh konsumen.
  5. Pelayanan Konsultasi : Memberikan layanan konsultasi kepada produsen benih, petani, dan pihak terkait lainnya mengenai proses produksi benih, standar kualitas, dan persyaratan sertifikasi benih.
  6. Penyuluhan dan Pelatihan : Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan kepada petani, produsen benih, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya menggunakan benih yang bersertifikasi, teknik budidaya, dan manajemen benih yang baik.
  7. Pemantauan Pasar : Melakukan pemantauan terhadap peredaran benih di pasar, termasuk pengecekan terhadap penjualan benih ilegal atau tidak bersertifikat, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.
  8. Penelitian dan Pengembangan : Melakukan penelitian terkait dengan pengembangan teknologi produksi benih, pemuliaan tanaman, dan inovasi dalam pengendalian penyakit dan hama yang dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas
  9. Kerja Sama dan Jaringan : Membangun kerja sama dengan institusi penelitian, universitas, industri benih, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pertukaran informasi, teknologi, dan pengalaman dalam pengelolaan benih tanaman perkebunan dan hortikultura.