Bidang Sekretariat

Tugas dalam bidang sekretariat kantor dinas perkebunan dan hortikultura meliputi berbagai kegiatan administratif dan koordinasi yang mendukung berjalannya operasional dan kegiatan kantor dinas. Beberapa tugas khas dalam bidang sekretariat kantor dinas antara lain:

  1. Pengelolaan Administrasi Umum : Melakukan berbagai tugas administratif rutin seperti penyimpanan arsip, pengelolaan surat masuk dan keluar, pemeliharaan inventaris kantor, dan pengaturan jadwal rapat.
  2. Pengelolaan Komunikasi : Bertanggung jawab atas komunikasi internal dan eksternal kantor dinas, termasuk menyusun dan menyebarkan surat resmi, memo, atau pengumuman kepada staf atau pihak eksternal yang terkait.
  3. Penyediaan Dukungan Administratif : Memberikan dukungan administratif kepada manajer atau staf kantor dinas dalam hal penyusunan laporan, penyiapan presentasi, atau pemantauan anggaran kegiatan.
  4. Koordinasi Rapat dan Acara : Mengatur jadwal, tempat, dan persiapan untuk rapat, pertemuan, atau acara yang diadakan oleh kantor dinas, termasuk menyediakan dokumentasi dan catatan pertemuan.
  5. Pelayanan Publik : Menangani pertanyaan atau permintaan informasi dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan atau layanan yang disediakan oleh kantor dinas.
  6. Pengelolaan Kepegawaian : Membantu dalam administrasi kepegawaian, seperti pengolahan absensi, pemantauan cuti, atau penyusunan daftar hadir staf.
  7. Pengelolaan Kantor : Memastikan ketersediaan peralatan kantor yang diperlukan, seperti alat tulis kantor, peralatan komputer, dan kebutuhan administratif lainnya.
  8. Pelaporan dan Monitoring : Menyiapkan laporan kegiatan dan pencapaian kantor dinas, serta melakukan pemantauan terhadap progres pelaksanaan program atau kegiatan yang telah direncanakan.
  9. Koordinasi dengan Instansi Terkait : Berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan atau program kantor.